Thursday 3 February 2011

PROSEDUR SANTUNAN ASURANSI KEMATIAN WARGA DEPOK

Santunan kematian merupakan program kebijaksanaan pemerintah kota Depok untuk meringankan beban duka cita warga masyarakat kota depok .
Santunan yang diberikan sebesar Rp. 2 .000.000 .

Dengan syarat - syarat sbb :


  1. KTP asli almarhum / mah /KTP Depok
  2. Fotocopy KK almarhum /mah legalisir kelurahan
  3. Surat keterangan kematian dari kelurahan yang di tandatangani lurah/sekretaris kelurahan setempat
  4. Surat pernyataan ahli waris yang di ketahui oleh RT, RW dan tercatat di kelurahan dan kecamatan setempat
  5. Fotocopy KTP ahli waris yang sudah di legalisir oleh kelurahan setempat
  6. Fotocopy KK ahli waris yang telah dilegalisir kelurahan setempat
  7. Akta kelahiran bagi bayi usia balita dan belum terdaftar dalam kartu keluarga
sumber :
Disnakersos depok

No comments: