Santunan kematian merupakan program kebijaksanaan pemerintah kota Depok untuk meringankan beban duka cita warga masyarakat kota depok .
Santunan yang diberikan sebesar Rp. 2 .000.000 .
Dengan syarat - syarat sbb :
sumber :
Santunan yang diberikan sebesar Rp. 2 .000.000 .
Dengan syarat - syarat sbb :
- KTP asli almarhum / mah /KTP Depok
- Fotocopy KK almarhum /mah legalisir kelurahan
- Surat keterangan kematian dari kelurahan yang di tandatangani lurah/sekretaris kelurahan setempat
- Surat pernyataan ahli waris yang di ketahui oleh RT, RW dan tercatat di kelurahan dan kecamatan setempat
- Fotocopy KTP ahli waris yang sudah di legalisir oleh kelurahan setempat
- Fotocopy KK ahli waris yang telah dilegalisir kelurahan setempat
- Akta kelahiran bagi bayi usia balita dan belum terdaftar dalam kartu keluarga
Disnakersos depok
No comments:
Post a Comment